GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung, 28 Mei 2025
Kepada:
Yth. 1. Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat;
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; dan
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR: 58/PK.03/DISDIK
TENTANG
JAM EFEKTIF PADA SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik.
Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB):
a Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari
b. Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari
2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar)/MI (Madrasah Ibtidaiyah)/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa):
a. Kelas I
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
b. Kelas II
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu